Berdasarkan perspektif ahli antrikorupsi Busyro Muqoddas, pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tinggi dapat dilakukan melalui cara kajian komprehensif terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perguruan negeri . Langkah ini dimaksudkan untuk menyingkap potensi kerugian keuangan dan m